BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 188.45/0157/HUK-DPMD/2023 |
Alamat Kantor | : | Jl. Umi Rangka RT. 01 RW. 01 Desa Rantau Sawang |
BPD Desa Rantau Sawang Kecamatan Telaga Antang merupakan Perwakilan masyarakat masing masing Wilayah yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memperjuangkan kemajuan Desa.
Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 4
- BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 6
BPD mempunyai wewenang:
- menyusun tata tertib BPD;
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WINDRO MODI KUSNADI FETTY RAHWATI RENSI HERIYANTO | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS LETERWAKILAN PEREMPUAN ANGGOTA I KETERWAKILAN PEREMPUAN ANGGOTA II | SLTA SEDERAJAD SLTP SEDERAJAD SLTA SEDERAJAD SLTA SEDERAJAD SLTA SEDERAJAD |