BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 188.45/0157/HUK-DPMD/2023
Alamat Kantor: Jl. Umi Rangka RT. 01 RW. 01 Desa Rantau Sawang
Profil BPD

BPD Desa Rantau Sawang Kecamatan Telaga Antang merupakan Perwakilan masyarakat masing masing Wilayah yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memperjuangkan kemajuan Desa.

Visi & Misi BPD

Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Berdasarkan Peraturan  Bupati Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG  

Bagian Kesatu

Tugas

 

Pasal 4

  1. BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa;
  2. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa;
  3. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  4. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Bagian Kedua

Wewenang

Pasal 6

BPD mempunyai wewenang:

  1. menyusun tata tertib BPD;
  2. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  3. membahas dan mengesahkan RAPBDes bersama Kepala Desa;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  6. membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
  7. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  8. pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

WINDRO

MODI KUSNADI

FETTY RAHWATI

RENSI

HERIYANTO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS LETERWAKILAN PEREMPUAN

ANGGOTA I KETERWAKILAN PEREMPUAN

ANGGOTA II

SLTA SEDERAJAD

SLTP SEDERAJAD

SLTA SEDERAJAD

SLTA SEDERAJAD

SLTA SEDERAJAD