KARANG TARUNA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA
Singkatan: KARTAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil KARTAR

Makna Lambang


1. Sekuntum Bunga Teratai yang mulai mekar;

Melambangkan atau memaknai unsur generasi muda (remaja) yang dijiwai semangat kemasyarakatan (Kesejahteraan Sosial).

2. Empat helai daun bunga di bagian bawah;

melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:

  • Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
  • Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
  • Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
  • Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai daun bunga bagian atas;

melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.

  • Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
  • Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
  • Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
  • Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
  • Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur

4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;

Mengandung arti:

  • KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
  • TARUNA = remaja
  • Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

Dalam makna lain sebagai perlambang karang diartikan juga sebagai Batu Karang di lautan yang tegar sekalipun kerap kali dihantam ombak.

Sedangkan taruna  juga berarti sebagai anak muda atau generasi muda.

 

Sehingga Karang Taruna dalam makna lain juga dilambangkan sebagai generasi muda yang kuat, kokoh, kukuh dan tegar dalam pendirian,dan  keluhuran budi pekerti. Juga kepribadian dan karakternya sebagai anak muda bangsa Indonesia meski dihantam oleh berbagai persoalan, tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan.

Baca juga : Jenis Seragam Karang Taruna yang Perlu Anda Tahu

5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;

Mengandung arti:

  • ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
  • KARYA : Pekerjaan
  • MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
  • YODHA : Pejuang, patriot

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.

6. Lingkaran;

melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

 

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai;

melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna

  • Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
  • Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
  • pantang mundur
  • Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti

Secara keseluruhan lambang, berarti tekad insan generasi muda Indonesia (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi pejuang yang berkepribadian.

Mereka juga berpengetahuan/cerdas, serta terampil dan selalu berkarya nyata agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Visi & Misi KARTAR

Visi dan Misi Karang Taruna

Menurut Direktorat Bina Karang Taruna (2005), visi dan misi karang taruna disebutkan sebagai berikut.

1. Visi Karang Taruna

Karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan maupun pemerintah dalam pengembangan kreativitas. Kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat di lingkungan sekitar atau di wilayah lain.

2. Misi Karang Taruna

  1. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;
  2. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;
  3. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;
  4. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;
  5. Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.
  6. Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipasif dalam rangka pencegahan penyakit.

Tujuan Karang Taruna

Tujuan dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga karang taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial yang muncul;
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat perjuangan generasi muda yang terampil, berkepribadian, serta berpengetahuan;
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan para generasi muda dalam rangka mengembangkan pemberdayaan warga;
  4. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat;
  5. Terjalinnya kerja sama di antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi para pemuda dan masyarakat;
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda atau komunitas adat sederajat, yang memungkinkan terlaksananya fungsi sosial sebagai manusia yang bersifat membangun dan mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Menurut Permensos 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;
  3. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan;
  4. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa karang taruna didirikan agar para generasi muda lebih mudah dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, serta menjadikan generasi muda atau remaja memiliki sikap kedisiplinan yang tinggi dalam menjalani kehidupan pada masa yang akan datang.

Karang taruna juga berfungsi mendidik para generasi muda sebagai penerus bangsa yang ulet dan tangguh melalui berbagai macam kegiatan-kegiatan yang bernilai positif.

Tugas Pokok & Fungsi KARTAR

Pengertian Karang Taruna

Lambang karang taruna.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.

Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.

Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.

  1. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
  2. Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
  3. Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
  4. Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.

Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.

Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.

Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.

  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat dengan ajang silaturahmi, misalnya mengadakan agenda kumpul bersama setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menjalin silahturahmi dan mempererat tali persaudaran, ditambah dengan diskusi bersama;
  2. Mengadakan kegiatan kerja bakti dan penataan lingkungan, misalnya mengadakan jumat bersih dan bersih masjid bersama setiap hari Minggu, atau jika tidak memungkinkan dengan cara melakukan bersih-bersih jalan setiap sebulan sekali dengan warga dan pemuda lainnya;
  3. Menggalakan penanaman apotek hidup dan warung hidup, misalnya mengajak ibu-ibu untuk menanam tanaman apotek hidup di halaman rumahnya atau media tanam tertentu;
  4. Mengadakan lomba-lomba setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya lomba olahraga (voli, sepak bola, dan badminton), lomba keagamaan (hafalan surat pendek, puisi islami, azan, ceramah), lomba memasak, dan lain-lain;
  5. Mengadakan sekolah tambahan bersama anak-anak desa setempat setelah pulang sekolah, misalnya membuat kerajinan tangan dari bahan bekas yang masih bisa digunakan sebagai upaya memanfaatkan bahan bekas menjadi kerajinan untuk mengurangi sampah. Melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan agar tercipta jiwa usaha dan kreatif, serta anak-anak dapat berkembang dengan baik;
  6. Mendirikan perpustakaan sederhana, misalnya memanfaatkan lokasi atau ruang yang tak terpakai untuk dijadikan taman baca sederhana desa setempat.

Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa.

Kepengurusan KARTAR

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir