LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141/8/KPTS/RTS-TA/VII/2020
Alamat Kantor: Jl. Umi Rangka RT.001 RW.001 Desa Rantau Sawang Kecamatan Telaga Antang.
Profil LPMD

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa.Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

Visi & Misi LPMD

Visi:

“Terwujudnya desa yang mandiri, adil, dan sejahtera” 

Misi:

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan desa Mewujudkan keadilan dalam pembangunan desa.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

A. Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD .

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

SIMPEI

SUDAWUN

IYARMANTO

............

ALLISA

DAGAU 

JHONI WIJAYA

 

KUPUN

ROMANSYAH

KINA AVANSA

KETUA

WAKIL KETUA LPMD

SEKRETARIS LPMD

WAKIL SEKRETARIS LPMD

BENDAHARA

SEKSI PEMBANGUNAN

SEKSI KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN

SEKSI PEMBERDAYAAN/ PKK

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

SEKSI  SOSIAL DAN BUDAYA

SD SEDERAJAD

SMP SEDERAJAD

SD SEDERAJAD

..........

SLTA SEDERAJAD

SD SEDERAJAD

SD SEDERAJAD

 

SD SEDERAJAD

SD SEDERAJAD

SD SEDERAJAD