RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT/RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141/ 10 /KPTS-RTS/VII/2020
Alamat Kantor: Jl. Umi Rangka RT 001 RW.001 Desa Rantau Sawang Kecamatan Telaga Antang
Profil RT/RW

Pada awalnya Desa Rantau Sawang terdiri dari 1 RT dan 1 RW sejak Tahun 2020 RT Desa Rantau Sawang bertambah menjadi 2 RT ketua RT 02 yang pertama kali adalah Bapak HERING

Visi & Misi RT/RW

Visi:

• Menjadikan RW yang aman, nyaman, dan bersih untuk seluruh warga

Misi:

• Meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan RT/RW dan membangun solidaritas di antara Warga

• Meningkatkan akses dan kualitas fasilitas umum di wilayah RT/ RW

• Membangun lingkungan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan

Tugas Pokok & Fungsi RT/RW

A. Tugas     

Berikut ini tugas dari pengurus RW dan RT: 

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT 
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut 
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat 
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat 
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah 
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan 
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala 

B. Fungsi     

Fungsi dari RW dan RT bisa dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang dibutuhkan sebagai arsip desa atau kelurahan 
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu 
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat 
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri 
  5. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa atau Kelurahan 

Kepengurusan RT/RW

Nama Jabatan Pendidikan

YUSMAN

SURIN DINAR

HERING

KETUA RW 001

KETUA RT. 001

KETUA RT 002

TAMAD SD

TAMAD SD

TAMAD SD