RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT/RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : 141/ 10 /KPTS-RTS/VII/2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Umi Rangka RT 001 RW.001 Desa Rantau Sawang Kecamatan Telaga Antang |
Profil RT/RW
Pada awalnya Desa Rantau Sawang terdiri dari 1 RT dan 1 RW sejak Tahun 2020 RT Desa Rantau Sawang bertambah menjadi 2 RT ketua RT 02 yang pertama kali adalah Bapak HERING
Visi & Misi RT/RW
Visi:
• Menjadikan RW yang aman, nyaman, dan bersih untuk seluruh warga
Misi:
• Meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan RT/RW dan membangun solidaritas di antara Warga
• Meningkatkan akses dan kualitas fasilitas umum di wilayah RT/ RW
• Membangun lingkungan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
Tugas Pokok & Fungsi RT/RW
A. Tugas
Berikut ini tugas dari pengurus RW dan RT:
- Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
B. Fungsi
Fungsi dari RW dan RT bisa dijelaskan sebagai berikut:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang dibutuhkan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
Kepengurusan RT/RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
YUSMAN SURIN DINAR HERING | KETUA RW 001 KETUA RT. 001 KETUA RT 002 | TAMAD SD TAMAD SD TAMAD SD |