Bagi Warga Desa Rantau Sawang tahun 2024 ini ada pelayanan pendaftaran pajak Bumi dan Bangunan

  • Apr 16, 2024
  • by Admin Desa Rantau Sawang

Dasar Hukum adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2021 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Setiap warga memiliki kewajiban untuk membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama bagi yang memiliki Dokumen Sertifikat dan SKT atau Surat Kepilikan Lainnya yang syah adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP / Kartu Keluarga Wajib Pajak
2. Foto Copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/SKT)
3. Melampirkan Foto bangunan (jika ada bangunan)
4. Surat Kuasa Asli jika dikuasakan (lampirkan KTP yang dikuasakan)
5. Surat Keterangan .............................
6. No. Telp / HP:.......................................
7. Surat Pernyataan Bahwa Objek Pajak yang Didaftarkan telah sesuai kepemilikannya dan tidak
dalam sengketa